Pages

Sabtu, 22 Maret 2014

Mau dimana Demokrasi di Indonesia ? Apakah perlu untuk di desain ulang kah ?

Diposting oleh Unknown di 11.07
Saya akan menjelaskan apa itu demokrasi secara sederhana, yaitu Demokrasi Adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Istilah demokrasi sendiri berasal dari bahasa yunani (demokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Demokrasi pada dasarnya adalah atauran yang dibuat orang, yang di dalamnya pelaku orgnisasi mempunya hak, kesempatan dan suara untuk mengatur pemerintahan di dalam dunia publik. Melihat kejadian yang terjadi pada saat ini, mendesain ulang demokrasi di indonesia mau dibawa kemana? “menurut saya lebih dibawa kepada ke Demokrasi liberal” ( Demokrasi konstitusional ) karena sistem politik sekarang lebih melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekusasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas. 

Berbicara tentang demokrasi khususnya di Negara Indonesia tentunya tak lepas dari  pilar  demokrasi, prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.  Tentang makna demokrasi, harusnya kita menjaga proses demokrasi, memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.



Demokrasi liberal dipakai negara kita karena negara indonesia menganut beberapa sistem :

1. Sistem presidensial yaitu dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
2. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan, Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
3. Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan, presidensial dan parlementer. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.



Untuk Dasar Hukumnya termuat dalam UUD 1945 mengenai penegasan pemisahan kekuasaan dalam penerapan konsep Trias Politica di Indonesia adalah:

1. Pasal 22E angka 1 dan angka 2 di mana Pemilihan Umum (i) anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (ii) anggota Dewan Perwakilan Daerah, (iii) Presiden dan Wakil Presiden, dan (iv) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pasal 24 angka 1 dengan tegas mengatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
3. Pasal 7C yang menyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



Sekarang bicara tentang bagaimana mendesain ulang demokrasi di Indonesia,
Ada beberapa kelemahan sistem demokrasi Di indonesia:

1. Terlalu banyaknya Partai yang menjadi ajang tanding dalam meperebutkan kursi Presiden.
2. Terlalu banyak Aturan dan uud yang dikeluarkan dan semuanya
saling bertolak belakang satu dan yang lainnya.
3. DPR tidak bisa memberikan contoh kepada Rakyatnya, bahwa mereka memang Layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini.
4. Para Anggota Parlemen sudah tidak lagi memliki Harga Diri dalam melakukan/ menjalankan Kehidupan Pribadinya.

Sepertinya memang demokrasi di Indonesia harus di desain ulang. Demokrasi di indonesia sudah memakan biaya yang terlalu mahal, slogan atas nama rakyat ” ini hanya sekedar untuk penetrasi pasar saat pemilu saja, dan melupakannya saat menjabat. biaya demokrasi ini menuntut siapapun pejabat yang menggunakan partai dalam pemilu, harus mengeluarkan modal besar dan berhutang budi terhadap pengusaha lain. maka secara logika dan fakta bisa disebutkan ,demokrasi di indonesia cenderung melahirkan koruptor !

Jadi, demokrasi adalah barang yang mahal di indonesia, lalu apa solusinya ? apa perlu kita ubah sistem ini ? atau kita ganti secara radikal ? boleh saja ,kenapa tidak ? bagaimanapun demokrasi adalah buatan pikiran manusia yang sifatnya tidak mutlak. namun bila kita mau menggantinya, janganlah mengaplikasikan dengan sistem asing, seperti komunis, militerisme, sosialis, khalifah sistem-sistem ini sangat tidak cocok untuk diaplikasikan ke negeri yang sangat beraneka ragam suku, kultur sosial dan agama. dimana pluralisme wajib di jalankan.

0 komentar:

Posting Komentar

Mau dimana Demokrasi di Indonesia ? Apakah perlu untuk di desain ulang kah ?

Saya akan menjelaskan apa itu demokrasi secara sederhana, yaitu Demokrasi Adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Istilah demokrasi sendiri berasal dari bahasa yunani (demokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Demokrasi pada dasarnya adalah atauran yang dibuat orang, yang di dalamnya pelaku orgnisasi mempunya hak, kesempatan dan suara untuk mengatur pemerintahan di dalam dunia publik. Melihat kejadian yang terjadi pada saat ini, mendesain ulang demokrasi di indonesia mau dibawa kemana? “menurut saya lebih dibawa kepada ke Demokrasi liberal” ( Demokrasi konstitusional ) karena sistem politik sekarang lebih melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekusasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas. 

Berbicara tentang demokrasi khususnya di Negara Indonesia tentunya tak lepas dari  pilar  demokrasi, prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.  Tentang makna demokrasi, harusnya kita menjaga proses demokrasi, memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.



Demokrasi liberal dipakai negara kita karena negara indonesia menganut beberapa sistem :

1. Sistem presidensial yaitu dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
2. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan, Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
3. Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan, presidensial dan parlementer. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.



Untuk Dasar Hukumnya termuat dalam UUD 1945 mengenai penegasan pemisahan kekuasaan dalam penerapan konsep Trias Politica di Indonesia adalah:

1. Pasal 22E angka 1 dan angka 2 di mana Pemilihan Umum (i) anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (ii) anggota Dewan Perwakilan Daerah, (iii) Presiden dan Wakil Presiden, dan (iv) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pasal 24 angka 1 dengan tegas mengatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
3. Pasal 7C yang menyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



Sekarang bicara tentang bagaimana mendesain ulang demokrasi di Indonesia,
Ada beberapa kelemahan sistem demokrasi Di indonesia:

1. Terlalu banyaknya Partai yang menjadi ajang tanding dalam meperebutkan kursi Presiden.
2. Terlalu banyak Aturan dan uud yang dikeluarkan dan semuanya
saling bertolak belakang satu dan yang lainnya.
3. DPR tidak bisa memberikan contoh kepada Rakyatnya, bahwa mereka memang Layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini.
4. Para Anggota Parlemen sudah tidak lagi memliki Harga Diri dalam melakukan/ menjalankan Kehidupan Pribadinya.

Sepertinya memang demokrasi di Indonesia harus di desain ulang. Demokrasi di indonesia sudah memakan biaya yang terlalu mahal, slogan atas nama rakyat ” ini hanya sekedar untuk penetrasi pasar saat pemilu saja, dan melupakannya saat menjabat. biaya demokrasi ini menuntut siapapun pejabat yang menggunakan partai dalam pemilu, harus mengeluarkan modal besar dan berhutang budi terhadap pengusaha lain. maka secara logika dan fakta bisa disebutkan ,demokrasi di indonesia cenderung melahirkan koruptor !

Jadi, demokrasi adalah barang yang mahal di indonesia, lalu apa solusinya ? apa perlu kita ubah sistem ini ? atau kita ganti secara radikal ? boleh saja ,kenapa tidak ? bagaimanapun demokrasi adalah buatan pikiran manusia yang sifatnya tidak mutlak. namun bila kita mau menggantinya, janganlah mengaplikasikan dengan sistem asing, seperti komunis, militerisme, sosialis, khalifah sistem-sistem ini sangat tidak cocok untuk diaplikasikan ke negeri yang sangat beraneka ragam suku, kultur sosial dan agama. dimana pluralisme wajib di jalankan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

TUGAS KULIAH Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea